Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua WP KPK Heran Ada Pertanyaan Soal Ucapan Hari Raya ke Penganut Agama Lain Saat Tes ASN

Yudi Purnomo Harahap merasa heran ketika ada pertanyaan soal menyikapi ucapan hari raya terhadap umat beragama lain.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua WP KPK Heran Ada Pertanyaan Soal Ucapan Hari Raya ke Penganut Agama Lain Saat Tes ASN
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap merasa heran ketika ada pertanyaan soal menyikapi ucapan hari raya terhadap umat beragama lain.

Pertanyaan itu muncul saat ia diwawancarai dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK merupakan satu di antara syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat beleid baru KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Saya heran ketika ada pertanyaan ke saya tentang apakah saya mengucapkan selamat hari raya ke umat beragama lain," kata Yudi lewat keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

"Saya pikir seharusnya pewawancara sudah mendapatkan informasi bahwa di KPK mengucapkan selamat hari raya kepada rekannya yang merayakan merupakan hal biasa baik secara langsung maupun melalui grup WA (WhatsApp)," tambahnya.

Yudi yang merupakan seorang muslim, mengaku bukan hanya memberikan ucapan selamat hari raya kepada agama lain.

Berita Rekomendasi

Tapi ketika perayaan natal bersama pegawai di kantor KPK, ia hadir memberi sambutan langsung selaku Ketua Wadah Pegawai komisi antikorupsi.

Baca juga: Hari Ini KPK Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Bahkan istri saya yang berjilbab pun pernah saya ajak dan kami disambut dengan hangat oleh kawan-kawan yang merayakan," katanya.

Bahkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Yudi tetap memberikan sambutan secara virtual, karena tidak ada perayaan natal langsung di markas KPK.

Dengan semua fakta dan kebiasaannya, ia menyampaikan kepada pewawancara bahwa di KPK tetap bisa bekerja sama memberantas korupsi meski berbeda keyakinan.

"Jadi isu-isu radikal dan taliban di luaran hanya isapan jempol. Saya pun menunjukan bukti print foto kegiatan natal kepada 2 orang yang mewancarai saya sebagai bukti," katanya.

Sebelumnya, Yudi menilai TWK dapat berfungsi sebagai filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar.

Sejak awal, WP KPK mensinyalir asesmen ini menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.

Yudi mengatakan penggunaan TWK sebagai tolok ukur baru melanggar asas keadilan dalam hubungan kerja.

Logo KPK.
Logo KPK. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Bahkan, Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, yang bahkan tidak muncul dalam rapat pembahasan bersama.

"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Yudi mengatakan TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Sosok Yudi Purnomo, Ketua WP KPK yang Kabarnya Tak Lolos TWK dan akan Dipecat, Hartanya Rp 1 M

Yudi menyebutkan, berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.

Rabu (5/5/2021) kemarin, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas