Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Bekas Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Eksekusi Bekas Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong. 

Diketahui, vonis terhadap Rizal Djalil sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizal Djalil dijebloskan ke penjara pada, Kamis 6 Mei 2021 kemarin sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil

Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada Rizal sesuai dengan uang yang diterima Rizal Djalil dalam kasus suap di Kementerian PUPR.

Hal yang memberatkan vonis yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan Rizal belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.

Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap senilai 100 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar rdari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. 

Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.

Suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas