Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik 2021 Wilayah Jabodetabek, Beserta Daftar Titik Penyekatan Mudik Lebaran

Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk Jabodetabek yang merupakan wilayah aglomerasi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in Larangan Mudik 2021 Wilayah Jabodetabek, Beserta Daftar Titik Penyekatan Mudik Lebaran
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Dalam artikel mengulas tentang larangan mudik 2021 di Jabodetabek, beserta titik penyekatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek.

Jabodetabek merupakan wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu.

Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Keputusan larangan mudik Lebaran diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tentang larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Meski demikian, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Berita Rekomendasi

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Menurutnya, ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

SEKAT PEMUDIK - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Aparat gabungan Kota Tangerang, melakukan penyekatan dan razia mereka yang nekat mudik lebaran di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kamis (6/5/2031)
SEKAT PEMUDIK - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Aparat gabungan Kota Tangerang, melakukan penyekatan dan razia mereka yang nekat mudik lebaran di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kamis (6/5/2031) (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Adapun sebagai informsi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

Wilayah aglomerasi tersebut, di antaranya:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas