Larangan Mudik 2021 Wilayah Jabodetabek, Beserta Daftar Titik Penyekatan Mudik Lebaran
Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk Jabodetabek yang merupakan wilayah aglomerasi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek.
Jabodetabek merupakan wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu.
Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Keputusan larangan mudik Lebaran diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tentang larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi.
Meski demikian, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Menurutnya, ini dilakukan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Adapun sebagai informsi, ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.
Wilayah aglomerasi tersebut, di antaranya:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.