Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Tindakan Terbaru Densus 88 ke Munarman | Pemudik Bandel Bayar Jasa Travel

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai tindakan terbaru Densus 88 ke Munarman hingga pemudik bandel bayar jasa travel

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Nasional: Tindakan Terbaru Densus 88 ke Munarman | Pemudik Bandel Bayar Jasa Travel
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Polisi dan TNI menjaga dengan ketat ketika Bekas markas Front Pembela Islam (FPI) geledah di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4) . Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari tindakan terbaru Densus 88 ke Munarman.

Lalu warga Jakarta dilarang mudik ke Bodetabek.

Harta kekayaan Ketua WP KPK Yudi Purnomo selanjutnya menjadi berita populer sehari ini.

Hingga berita pemudik bandel bayar jasa travel gelap Rp 1 juta.

Baca juga: Menag Terbitkan Panduan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19, Khotbah Tak Lebih Dari 20 Menit

1. Tindakan Baru Densus 88 ke Munarman

Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (5/5/2021).

Berita Rekomendasi

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan SPDP itu disampaikan langsung oleh tim penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021.

"Surat itu telah diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," pungkasnya.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

SELANJUTNYA >>>

Baca juga: Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

2. Warga Jakarta Dilarang Mudik ke Bodetabek

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas