Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Hingga Setelah Idul Fitri

Padahal rencananya, dalam agenda acara persidangan, jaksa akan membacakan tuntutannya pada sidang hari ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Hingga Setelah Idul Fitri
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat memberikan penjelasan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis hakim Suparman Nyompa memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi FPI dalam kasus kerumunan Petamburan.

Adapun keputusan tersebut dilakukan majelis hakim sebelum menutup sidang lanjutan perkara serupa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Padahal rencananya, dalam agenda acara persidangan, jaksa akan membacakan tuntutannya pada sidang hari ini.

Namun, kuasa hukum dan Rizieq Shihab sebagai terdakwa merasa keberatan bila tuntutan dibacakan langsung pada hari ini.

Alhasil pihak Rizieq Shihab memohon agar agenda tuntutan ditunda, guna meminta kesempatan kembali untuk menghadirkan saksi lagi.

Baca juga: Jaksa Sesalkan Rizieq Shihab Tidak Tunda Acara Maulid Nabi di Petamburan

"Saya dan kuasa hukum keberatan yang mulia kalau tuntutan harus dibacakan hari ini, karena kami memohon untuk mendatangkan saksi lagi," kata Rizieq dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, jaksa menyatakan tidak terima dan meminta majelis hakim tetap pada kesepakatan pada persidangan sebelumnya, yakni pembacaan tuntutan dilakukan hari ini.

Alhasil setelah melakukan musyawarah, majelis hakim memutuskan tetap pembacaan tuntutan ditunda.

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 Mei (Selasa) kita bacakan tuntutannya," kata majelis hakim.

Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Ada Pejabat Indonesia yang Menolak Dirinya Pulang ke Indonesia

Lanjut kata majelis hakim, penundaan tersebut potensi berimbas pada penyusunan nota pembelaan kuasa hukum (pleidoi).

Kendati begitu, Rizieq dan kuasa hukum mengaku tidak berkeberatan, guna mendatangkan saksi kembali 17 Mei nanti.

"Kami kasih waktu tanggal 20 (Mei) untuk pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," kata Suparman Nyompa seraya menutup persidangan.

Baca juga: Rizieq Shihab Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli di Persidangan, Ini Katanya

Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas