Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Hingga Setelah Idul Fitri
Padahal rencananya, dalam agenda acara persidangan, jaksa akan membacakan tuntutannya pada sidang hari ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis hakim Suparman Nyompa memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi FPI dalam kasus kerumunan Petamburan.
Adapun keputusan tersebut dilakukan majelis hakim sebelum menutup sidang lanjutan perkara serupa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Padahal rencananya, dalam agenda acara persidangan, jaksa akan membacakan tuntutannya pada sidang hari ini.
Namun, kuasa hukum dan Rizieq Shihab sebagai terdakwa merasa keberatan bila tuntutan dibacakan langsung pada hari ini.
Alhasil pihak Rizieq Shihab memohon agar agenda tuntutan ditunda, guna meminta kesempatan kembali untuk menghadirkan saksi lagi.
Baca juga: Jaksa Sesalkan Rizieq Shihab Tidak Tunda Acara Maulid Nabi di Petamburan
"Saya dan kuasa hukum keberatan yang mulia kalau tuntutan harus dibacakan hari ini, karena kami memohon untuk mendatangkan saksi lagi," kata Rizieq dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Kendati begitu, jaksa menyatakan tidak terima dan meminta majelis hakim tetap pada kesepakatan pada persidangan sebelumnya, yakni pembacaan tuntutan dilakukan hari ini.
Alhasil setelah melakukan musyawarah, majelis hakim memutuskan tetap pembacaan tuntutan ditunda.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 Mei (Selasa) kita bacakan tuntutannya," kata majelis hakim.
Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Sebut Ada Pejabat Indonesia yang Menolak Dirinya Pulang ke Indonesia
Lanjut kata majelis hakim, penundaan tersebut potensi berimbas pada penyusunan nota pembelaan kuasa hukum (pleidoi).
Kendati begitu, Rizieq dan kuasa hukum mengaku tidak berkeberatan, guna mendatangkan saksi kembali 17 Mei nanti.
"Kami kasih waktu tanggal 20 (Mei) untuk pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," kata Suparman Nyompa seraya menutup persidangan.
Baca juga: Rizieq Shihab Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli di Persidangan, Ini Katanya
Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.