Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos Covid-19, Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton Warna Pink
Pepen Nazaruddin membantah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari dua terdakwa kasus suap bantuan sosial atau bansos Covid-19
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin membantah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari dua terdakwa kasus suap bantuan sosial atau bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Hal itu diungkapkan Pepen saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2021).
"Tidak (menerima uang,red)," kata Pepen.
Sementara, Pepen pun mengakui pernah menerima hadiah dari Adi Wahyono.
Pemberian pertama ialah uang Rp 50 juta untuk pembayaran batu akik yang dibelinya.
Menurut Pepen, ia awalnya ditawari batu akik seharga Rp 60 juta.
Baca juga: Dimarahi Hakim, Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos
Namun, karena keterbatasan uang, ia pun menawarkan batu akik itu kepada Adi.
Selain itu, Pepen tak membantah telah menerima hadiah sepeda Brompton dari Adi.
Bahkan, sepeda itu juga ditawarkan kepada sembilan orang pejabat eselon I Kementerian Sosial untuk acara bersepeda ceria (funbike) pada momen perayaan HUT RI Agustus 2020, lalu.
Saat ditanya alasannya menerima sepeda itu, Pepen mengaku mengira ada pembagian inventaris Kemensos untuk acara Funbike.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Batubara Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19
Menurut Pepen, sepeda Brompton dari Adi tiba-tiba sudah ada di dalam mobilnya.
Namun, jaksa mencecar Pepen karena sepeda itu diterima setelah acara Funbike.
Pepen pun mengakui sepeda Brompton yang dibelikan Adi itu berwarna pink.
Pepen mengatakan, sepeda Brompton itu kini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diambil KPK, dianggap itu salah satu uang anggaran yang Pak Adi kelola," katanya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Batubara Perintahkan Potong Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19.
Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.