Komnas HAM Buka Diri Atas Informasi Tes Wawasan Kebangsaan dari Pimpinan dan WP KPK
Komnas HAM siap menerima informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK baik dari Wadah Pegawai atau Pimpinan KPK
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyatakan Komnas HAM membuka diri kepada siapapun yang memiliki informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK baik dari Wadah Pegawai (WP) KPK maupun Pimpinan KPK.
Hal tersebut menyusul polemik yang muncul akibat pertanyaan-pertanyaan yang diduga ditanyakan kepada pegawai KPK peserta tes dinilai melanggar HAM serta dorongan kepada Komnas HAM untuk mengusut hal tersebut.
"Komnas HAM membuka diri bagi siapapun yang memberi informasi terkait ini. Dari situlah kami akan mengambil langkah-langkahnya, termasuk dari teman-teman Wadah Pegawai KPK maupun dari Pimpinan KPK. Monggo saja," kata Anam ketika dihubungi lewat sambungan telpon oleh Tribunnews.com pada Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Nganjuk yang Terjaring OTT KPK Rp 116 Miliar, Punya Utang Rp 2 Miliar
Baca juga: KPK Benarkan Gelar OTT di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur
Anam mengatakan Komnas HAM memang telah dihubungi secara informal oleh sejumlah pihak terkait hal tersebut.
Namun demikian, Anam meyakini informasi tersebut akan lebih lengkap dari pegawai KPK maupun Pimpinan KPK secara langsung.
"Jadi siapapun entah Wadah Pegawai KPK, entah Pimpinan KPK bisa memberikan informasi kepada Komnas HAM akan sangat baik dan kami membuka diri untuk itu," kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Pegawai KPK yang Merasa Dilanggar Hak Asasinya Saat TWK Buat Pengaduan
Anam juga menilai seyogyanya proses alih status pegawai KPK tersebut didasari pada penilaian-penilaian yang menyangkut pada aspek profesionalitas dan integritas pegawai KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.
Menurut Anam hal itu karena sikap anti korupsi tersebut juga bisa menampilkan nilai-nilai kebangsaan dari mereka.
"Kalau ada kebutuhan-kebutuhan yang lain misalnya perkembangan sikap intoleransi dan sebagainya, ya itu pekerjaan jangka panjang dan tidak menjadi basis perekrutan," kata Anam.
Baca juga: John Kenedy: Hasil TWK Pegawai KPK Harus Disampaikan Secara Transparan
Selain itu, Anam juga mengingatkan agar menempatkan sensitifitas publik dalam upaya pemberantasan korupsi mengingat tujuan upaya pemberantasan korupsi bukan untuk kepentingan golongan tertentu.
"Jadi kalau kita tidak meletakkan sensitifitas ini dalam kepentingan publik ya jangan salahkan apabila banyak orang yang akan kecewa terhadap tata kelola negara ke depannya," kata Anam.