Mobilitas Masyarakat di Wilayah Aglomerasi Tidak Perlu SIKM
mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi tidak perlu syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), selama pelarangan mudik dilakukan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi tidak perlu syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), selama pelarangan mudik dilakukan.
Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin, (10/5/2021).
"Kembali ditegaskan bahwa untuk antar wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," kata Airlangga.
Meskipun demikian, pemerintah tetap melarang mudik di wilayah aglomerasi. Pemerintah hanya mengizinkan mobilitas masyarakat untuk aktivitas non mudik dan pekerjaan sektor esensial.
Dengan tidak adanya SIKM di wilayah aglomerasi, maka petugas hanya bisa membedakan mobilitas masyarakat yang mudik dengan non mudik berdasarkan ciri fisik saja.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
Baca juga: Pemohon SIKM di DKI Capai 1.025 Orang, yang Lolos Kantongi SIKM Hanya 312
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.
Transportasi Umum dan Pribadi Diizinkan Melakukan Mobilisasi di Wilayah Ini Selama Larangan Mudik.