Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Proses Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Sudah On The Right Track 

(IPI) menilai proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah berada di jalan yan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Nilai Proses Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Sudah On The Right Track 
ISTIMEWA
Karyono Wibowo, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) menilai proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah berada di jalan yang benar.

Terkait dengan beredarnya kabar adanya pertanyaan-pertanyaan yang tidak terkait dengan substansi Tes Wawasan Kebangsaan, menurutnya hal itu perlu divalidasi lebih lanjut.

"Tapi secara prinsip dan substansi sudah on the right track," kata Karyono kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Menurut Karyono, dari aspek regulasi, proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan sudah sesuai amanat Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Karyono mengingatkan, berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya ada tiga hal penting telah menjadi persyaratan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN.

Pertama; Setia dan Taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Kedua; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan dan ketiga; memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Berita Rekomendasi

Mengenai aturan pelaksanaan tata cara alih status pegawai KPK lanjut Karyono, hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Pengamat Minta Tes Wawasan Kebangsaan Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Diragukan 

Maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

"Jadi, pelaksanaan TWK pegawai KPK sudah memiliki alas hukum yang kuat dan karena ini perintah undang-undang maka wajib dilaksanakan," ucap Karyono.

Berdasarkan keterangan resmi BKN (8 Mei 2021), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS.

CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll).

Sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas