Dewan Pengawas Belum Tahu 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan
Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan kepada pimpinannya masing-masing.
Surat itu juga menyebut salinannya diberikan kepada Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Lakukan Konsolidasi Sikapi SK Penonaktifan
Namun, Haris menyatakan belum bisa memberikan komentar.
"Anda bisa tanya pimpinan (KPK)," kata Haris.
Sebelumnya, beredar surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Tugas 75 pegawai itu diserahkan ke pimpinannya masing-masing.
Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar SK, Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan dari KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan surat itu.
Novel menilai Ketua KPK Firli Bahuri sedang menzalimi karyawannya.
"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang sewenang-wenang," kata Novel melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).