Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izinkan Salat Ied Berjamaah di Zona Hijau dan Kuning, Menag Tetap Imbau Masyarakat Salat di Rumah

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Izinkan Salat Ied Berjamaah di Zona Hijau dan Kuning, Menag Tetap Imbau Masyarakat Salat di Rumah
Kemenag.go.id
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bersama-sama bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Namun pelaksanaan Salat Ied harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Mengingat Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Yaqut juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaksanaan Salat Ied juga terdapat pembatasan hanya 50 persen dari biasanya.

"Salat Ied hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning, itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen," kata Yaqut dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021 Lengkap: untuk Teman, Keluarga, dan Saudara

Meski demikian, Yaqut tetap mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Ied di rumah saja.

Hal itu dikarenakan, Salat Ied termasuk dalam ibadah yang hukumnya sunnah.

BERITA TERKAIT

Sedangkan menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga dan lingkungan hukumnya adalah wajib.

"Karena Salat Ied ini hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga dan lingkungan itu hukumnya wajib," sambungnya.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang Digelar Hari Ini

Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Dilansir Kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Menag Yaqut mengungkapkan, panduan Salat Idul Fitri ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Salat Idul Fitri.

Selain itu, panduan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang Digelar Hari Ini

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yaqut.

Dalam edaran atau panduan tersebut, Kemenag telah mengatur terkait kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri.

Baik Salat Idul Fitri yang dilakukan di masjid maupun yang dilaksanakan di lapangan terbuka.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” imbuhnya.

Baca juga: Ini Panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 dari Kementerian Agama

Ketentuan Malam Takbiran

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan malam takbiran di saat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kodam Jaya Imbau Masyarakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tanpa Kerumunan

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca juga: Kodam Jaya Siapkan 2 Ribu Personel Dukung Polda Metro Amankan Hari Raya Idul Fitri 2021

Ketentuan Salat Idul Fitri 1442 H

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selanjutnya, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Baca juga: Menhub Usulkan Hal Ini untuk Antisipasi Lonjakan Arus Balik Pasca-Idul Fitri

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Persen Penuhi Kebutuhan Idul Fitri 2021

Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas