Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izinkan Salat Ied Berjamaah di Zona Hijau dan Kuning, Menag Tetap Imbau Masyarakat Salat di Rumah

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Izinkan Salat Ied Berjamaah di Zona Hijau dan Kuning, Menag Tetap Imbau Masyarakat Salat di Rumah
Kemenag.go.id
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bersama-sama bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Namun pelaksanaan Salat Ied harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Mengingat Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Yaqut juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaksanaan Salat Ied juga terdapat pembatasan hanya 50 persen dari biasanya.

"Salat Ied hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning, itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen," kata Yaqut dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021 Lengkap: untuk Teman, Keluarga, dan Saudara

Meski demikian, Yaqut tetap mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Ied di rumah saja.

Hal itu dikarenakan, Salat Ied termasuk dalam ibadah yang hukumnya sunnah.

Berita Rekomendasi

Sedangkan menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga dan lingkungan hukumnya adalah wajib.

"Karena Salat Ied ini hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga dan lingkungan itu hukumnya wajib," sambungnya.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang Digelar Hari Ini

Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Dilansir Kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Menag Yaqut mengungkapkan, panduan Salat Idul Fitri ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Salat Idul Fitri.

Selain itu, panduan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang Digelar Hari Ini

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas