Izinkan Salat Ied Berjamaah di Zona Hijau dan Kuning, Menag Tetap Imbau Masyarakat Salat di Rumah
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yaqut.
Dalam edaran atau panduan tersebut, Kemenag telah mengatur terkait kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri.
Baik Salat Idul Fitri yang dilakukan di masjid maupun yang dilaksanakan di lapangan terbuka.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” imbuhnya.
Baca juga: Ini Panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 dari Kementerian Agama
Ketentuan Malam Takbiran
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan malam takbiran di saat Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kodam Jaya Imbau Masyarakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tanpa Kerumunan
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Baca juga: Kodam Jaya Siapkan 2 Ribu Personel Dukung Polda Metro Amankan Hari Raya Idul Fitri 2021
Ketentuan Salat Idul Fitri 1442 H
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Selanjutnya, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.