Mahalini dan Rizky Febian Enam Bulan Hidup Bersama Tanpa Pernikahan yang Sah
Akan tetapi belum ada konfirmasi dari keduanya terkait kehamilan tersebut. Juga dari agensi atau manajer yang menaungi mereka berdua.
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 lalu.
Namun pada Senin(25/11/2024), Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan bahwa permohonan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim yang mengurusi perkaranya. Imbasnya, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian harus diulang.
Baca juga: Metode Radio Frequency Ablation untuk Pengobatan Tiroid Tanpa Operasi
Dengan adanya keputusan untuk mengulang lagi pernikahan tersebut artinya selama ini Rizky Febian dan Mahalini telah hidup bersama tanpa adanya tali pernikahan. Mereka berdua telah hidup bersama selama enam bulan lamanya.
Kekinian, Mahalini dikabarkan tengah berbadan dua. Hal itu mendapat sorotan dari netizen lantaran penampilan Mahalini yang belakangan berbeda.
Apalagi baru-baru ini Rizky Febian mengunggah fotonya di Instagram saat menemani istrinya yang sedang terbaring di ranjang rumah sakit.
Pada unggahannya itu pula anak Sule ini bercerita dirinya sempat panik dan tak tega melihat kondisi istrinya yang kelelahan sampai masuk rumah sakit.
Akan tetapi belum ada konfirmasi dari keduanya terkait kehamilan tersebut. Juga dari agensi atau manajer yang menaungi mereka berdua.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan penolakan permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, karena tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan.
"Karena salah satu rukun nikahnya tidak lengkap, otomatis pengajuan itsbat nikahnya ditolak hakim dan pernikahannya tidak sah secara hukum," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Suryana menyebut bahwa wali yang menikahkan Mahalini kepada Rizky Febian, adalah seorang ustaz yang tidak punya hubungan keluarga dengan dirinya.
Berdasarkan UU Pernikahan, jika seseorang menikah namun wali nya bukan dari hubungan kekerabatan keluarga, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
"Ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ucapnya.
Baca juga: Mahalini Sebut Wedding Organizer Biang Kerok Pernikahannya dengan Rizky Febian Harus Diulang
"Kalau memang walinya tidak diketahui alamatnya, bisa menggunakan wali hakim siapa dia? Yaitu Menteri Agama yang mendelegasikan bawahannya yakni Ketua KUA setempat," tambahnya.
Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.