Satgas Covid-19 Minta Pemda Memperketat Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan
Sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota harus diperketat karena adanya mobilitas jelang Idulfitri kendati mudik telah dilarang.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
Bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak yaitu COVID-19 terkendali dan ekonomi pun pulih.
“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus
berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambah Wiku.
Baca juga: Gubernur Anies Angkat Bicara Soal Warganya Sakit, Kejang dan Meninggal Setelah Vaksin AstraZeneca
Terakhir, selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter pun juga ikut berhenti beroperasi sementara.
Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing dihimbau untuk menunda
kepulangannya.
Demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan COVID-19 meminta petugas
lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021.
Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.