Legislator PAN: Pemda Mesti Sadar Tutup Objek Wisata Tanpa Perlu Instruksi Kemendagri
Pemda mesti memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat Lebaran tanpa perlu instruksi Kemendagri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai, pemerintah paerah (pemda) mesti memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat Lebaran.
Pemda mestinya menutup tempat wisata saat momen liburan Idul Fitri tanpa instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Artinya ada surat menteri atau tidak tapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam mencegah pandemi Covid-19," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Patuhi Peraturan Terkait Pembatasan Wisata Saat Libur Lebaran
Menurut legislator asal Sumbar ini, pelarangan dibukanya tempat wisata selama libur Lebaran perlu konsistensi dan ketegasan.
Guspardi mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata.
Penutupan tempat wisata berguna untuk meminimalisir adanya kerumunan, sehingga potensi klaster baru bisa diperkeci demi mencegah meningkatnya kasus positif Covid-19 seperti di India.
"Makanya perlu surat erdaran atau instruksi dari Mendagri (Tito Karnavian) kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata," ujarnya.
Baca juga: Kemenparekraf Pastikan Destinasi Wisata Terapkan Prokes saat Libur Lebaran
Khusus untuk daerah zona hijau dan kuning, jika Pemda membolehkan tempat wisata di buka, tetapi harus membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung.
Pemberlakuan prokes secara ketat harus tetap di tegakkan dan dilarang keras melakukan kerumunan.
Pemda juga harus melibatkan aparat keamanan untuk mengawasinya.
"Mencegah jauh lebih baik dari pada lepas kendali dan terjadi tsunami covid-19 seperti India. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya. Kita harus sungguh-sungguh waspada. Karena masalah kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat lebih utama penanganannya dari pada aspek-aspek lain," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Obyek Wisata di Yogya Buka Saat Libur Lebaran, Wisatawan Luar Daerah Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Sebelumya Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar halalbihalal Idulfitri 2021.
Pelarangan merupakan mitigasi penyebaran covid-19.
Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.