Mardani Ali Sera Sebut Penonaktifan 75 Pegawai KPK Aneh: Seolah Ada Kejar Tayang
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut penonaktifan 75 pegawai KPK aneh: Seolah Ada Kejar Tayang.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi polemik penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
75 pegawai itu dibebastugaskan setelah tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nama penyidik senior seperti Novel Baswedan ada di dalamnya.
Mardani Ali menyebut penonaktifan 75 pegawai KPK itu aneh.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Fadli Zon: Sebaiknya Ditinjau Ulang agar Tak Timbulkan Kegaduhan Baru
Sebab, keputusan penonaktifan tersebut keluar di tengah polemik soal-soal di TWK dipertanyakan.
Hal itu diungkapkannya melalui keterangan video di akun Twitternya, @MardaniAliSera, Rabu (12/5/2021).
"Ada apa dengan KPK sekarang?. Penonaktifan Novel Baswedan dan kawan-kawan yang 75 orang ini aneh, ketika kualitas Tes Wawasan Kebangsaan dipertanyakan."
"Baik landasan, prosesur sampai kepada konten. Ternyata dinontaktifkan," ucapnya.
Baca juga: Ironi KPK: Mengaku Kekurangan SDM, Tapi Pecat 75 Pegawai
Padahal menurutnya, KPK tak banyak memiliki penyidik dengan kualitas yang mumpuni.
Ia menyebut seolah ada kejar tayang dalam penonaktifan 75 pegawai KPK itu.
"Kita tahu jumlah penyidik KPK tidak banyak, yang berkualitas lebih tidak banyak lagi."
"Kenapa seolah ada kejar tayang agar kelompok ini segera tidak memiliki prestasti di KPK ?," jelas anggota Komisi II DPR RI itu.
Mardani mengajak masyarakat untuk tetap mengawal dan menjaga KPK sebagai lembaga independen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Firli Bahuri Minta 75 Pegawai KPK Tak Lagi Tangani Perkara, Novel Baswedan Bingung
Termasuk juga, didukung pegawai KPK terbaik seperti Novel Baswedan.
"Kita jaga KPK untuk menjadi institusi yang berpestasi dicintai dengan semangat memberantas korupsi, dengan kinerja terbaik."
"Didukung pegawai-pegawai terbaik termasuk Novel baswedan dan kawan-kawan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, beredar.
SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Berikut rincian isi SK-nya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan: Penggunaan TWK Menyeleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru
Novel Melawan
Sementara itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.
"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Nantinya akan ada tim kuasa hukum yang disiapkan untuk melawan SK tersebut.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu, karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel.
Diketahui nama Novel masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ray Rangkuti Sebut Itu Menyedihkan
Tes tersebut sempat mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Novel menegaskan.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).
Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto; lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.
Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.
"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.
Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.
"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.
Baca berita Seleksi Kepegawaian di KPK lainnya
(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian Pratama)