Ma'ruf Ingin Penerbitan Sertifikasi Halal Dipercepat
Sejumlah program telah disiapkan dalam upaya mempercepat Kawasan Industri Halal (KIH) di antaranya memangkas waktu penerbitan sertifikasi halal.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memaparkan sejumlah program telah disiapkan dalam upaya mempercepat Kawasan Industri Halal (KIH).
Satu di antaranya yakni dengan memangkas waktu penerbitan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal yang semula memakan waktu 97 hari harus dipercepat 21 hari dengan sistem yang disiapkan sedemkian rupa dan pola-pola pelayanan yang cepat dan terkoordinasi dengan baik," kata Ma'ruf dalam video singkat yang diterima, Rabu (11/5/2021).
Pemerintah nantinya juga akan mengatur tarif sertifikasi halal yang ditetapkan melalui peraturan menteri keuangan (Permenkeu).
Baca juga: Kemenag Siapkan Skema Khusus Sertifikasi Halal
Nantinya, tarif sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) adalah nol persen dan tarif reguler diperkirakan sebesar Rp300.000-Rp5 juta.
"Kita targetkan untuk UMKM satu tahun sebanyak 15-17 ribu unit untuk sertifikasi halal ini," sambungnya.
Lebih lanjut, pemerintah berencana bakal memberikan insentif bagi perusahan yang berpartisipasi di KIH.
Hal ini telah diterapkan dalam mendukung kawasan ekonomi khusus (KEK).
Baca juga: Wapres: Kembangkan Wisata Halal, Literasi ‘Wisata Syariah’ Harus Ditingkatkan
Seluruh rencana itu telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian.
Ma'ruf menyebut pemerintah telah berkomitmen mengembangkan industri hala, sehingga segala sesuatunya sudah dipersiapkan dengan baik.
"Kita ingin fokus Indonesia menjadi pusat halal dunia, tidak hanya untuk konsumsi dalam negeri, tapi ekspor," pungkasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.