Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arus Balik Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Tak Ada Dokumen Perjalanan, Putar Balik ke Daerah Asal

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dengan tegas meminta kepada para kepala daerah untuk meningkatkan pemeriksaan dokumen para pemudik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Arus Balik Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Tak Ada Dokumen Perjalanan, Putar Balik ke Daerah Asal
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Sabahbalau, Lampung Selatan, Jumat (7/5/2021). TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dengan tegas meminta kepada para kepala daerah untuk meningkatkan pemeriksaan dokumen para pemudik.

Hal tersebut harus dilakukan selama periode larangan mudik masih berlangsung.

Mengingat sekarang ini sudah memasuki masa arus balik mudik Lebaran 2021.

Dalam keterangannya di kanal YoTube BNPB pada Kamis (13/5/2021), Wiku menekankan, pemeriksaan dokumen ini harus ditingkatkan terutama bagi perjalanan dari arah Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Jika pemudik atau pelaku perjalanan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, maka satgas akan melarang pemudik untuk memasuki daerah tujuan.

Pemudik juga akan diminta putar balik ke daerah asal mudik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (istimewa/Gugus Tugas covid)

Baca juga: Anies Baswedan Siapkan Pengetatan 2 Lapis pada Arus Balik Musim Lebaran 2021

Akan Ada Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Berita Rekomendasi

Wiku menuturkan, nantinya akan ada pemeriksaan tambahan bagi para pemudik atau pelaku perjalanan.

Yakni adanya rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni.

Satgas khusus dari Polda Lampung juga akan menangani secara langsung proses pemeriksaan dan rapid test antigen tersebut.

Hal ini perlu dilakukan, guna memastikan bahwa warga yang menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, bebas Covid-19.

Tak hanya itu, satgas juga memberikan penjelasan terkait masa berlaku surat bebas Covid-19.

Hingga tanggal 17 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku selama 3x24 jam.

Sementara untuk tanggal 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 hanya berlaku selama 1x24 jam.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Perketat Arus Balik Lebaran untuk Cegah Covid-19 di Jakarta

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas