Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS dan PPPK Tahun 2021: Ini Jadwal Penting dan Syarat Umum Peserta

Berikut adalah jadwal penting dan syarat umum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CPNS dan PPPK Tahun 2021: Ini Jadwal Penting dan Syarat Umum Peserta
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Berikut adalah jadwal penting dan syarat umum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Berita Rekomendasi

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan


• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Jenis Formasi Khusus CPNS Putra/Putri Lulusan terbaik (CUMLAUDE):

a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV

b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapana lokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama

c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berita Terkait CPNS

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas