Kemenhub Perketat Tiga Hal Ini Antisipasi Peningkatan Mobilitas Pascalebaran
Kementerian Perhubungan tegaskan bakal melakukan pengetatan aturan mengantisipasi peningkatan mobilitas pasca-lebaran.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melakukan pengetatan aturan mengantisipasi peningkatan mobilitas pasca-lebaran.
Menurutnya, pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
“Sementara pada masa pengetatan pada pasca-peniadaan mudik mulai 18 hingga 24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan,” jelas Adita dalam keterangan ditulis, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Ombudsman Apresiasi Pos Penyekatan Mudik Tetap Maksimal di Tengah Kekurangan
Baca juga: Hari Pertama Lebaran 896 Kendaraan Diminta Putar Balik di Gerbang Tol Cikarang Barat
Kedua, sesuai hasil rakor dengan unsur terkait seperti Kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, disepakati mulai 15 Mei 2021, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak (random test) kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua.
Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yg dianggap penting.
Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai 15 Mei 2021 semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebeumnya.
Baca juga: Polda Metro Klaim Malam Takbiran, Idulfitri dan Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Kondusif
Pelaksanaan tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar pelabuhan Bakuheni, dengan mendirikan bangunan berupa tenda-tenda dari BNPB, untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi, jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek di semua moda baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, mulai 22 April hingga 11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang.
Kemenhub tetap konsisten melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik dan masa pengetatan (pra dan pasca peniadaan mudik) guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur lebaran.
--