Polri akan Perpanjang 'Larangan Mudik' hingga 24 Mei, Kendaraan yang Melanggar Diminta Putar Balik
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kemudian Fadil membandingkan saat kebijakan larangan mudik belum dikeluarkan.
"Sebelum dilakukan pemberlakuan larangan mudik, jumlah kendaraan keluar masuk di gerbang tol baik Cikupa maupun Cikarang Barat sekitar 700 ribu kendaraan. Kemudian data penumpang melalui kereta api dan udara itu sekitar 300 ribu," katanya.
Baca juga: 355 Aparat Gabungan Dikerahkan Berpatroli di Taman Margasatwa Ragunan
Karena itulah, untuk mengantisipasi arus balik lebaran, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya untuk melakukan skrining terhadap setiap orang yang masih DKI Jakarta.
Setiap orang yang akan masuk Jakarta akan dites sebanyak dua kali, dites di perjalanan saat orang akan masuk Jakarta dan ketika sudah sampai di tempat tujuan di ibu kota.
Ditambahkan Fadil, warga yang diperbolehkan masuk akan terus diawasi gugus tugas tingkat RT/RW yang dikoordinasi oleh Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
"Mengapa kita mengambil langkah 2 pencegahan berbasis komunitas untuk mengefektifkan 3T: testing, tracing, treatment. Mudah-mudahan kondisi Covid-19 terkendali di Jakarta dengan antisipasi dini, bisa kita terus jaga bersama," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.