KSPI Soroti Kembali Masuknya TKA China ke Indonesia Saat Lebaran
Presiden KSPI aid Iqbal menyoroti isu kembali masuknya 114 orang warga negara asing, dengan 110 diantaranya adalah TKA China, pada saat lebaran.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti isu kembali masuknya 114 orang warga negara asing, dengan 110 diantaranya adalah TKA China, pada saat lebaran hari pertama, Kamis (13/5/2021).
Bagi Said, hal ini menciderai rasa keadilan buruh Indonesia disaat mereka tak bisa mudik hingga ada sebagian buruh belum menerima THR serta puluhan ribu yang lain ter-PHK akibat pandemi.
"Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat menciderai rasa keadilan buruh indonesia," ujar Said Iqbal, kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: KSPI: Pejabat Tak Berdaya Hadapi Tenaga Kerja Asing asal China
Baca juga: Kapal Perang China Merapat ke Perairan Indonesia, Komisi I DPR Minta Pemerintah Waspada
Apalagi menurut Said Iqbal, semua pihak terkait hanya diam seribu bahasa perihal masuknya TKA China itu. Mulai dari Menko, Menaker, hingga Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid-19.
"Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid 19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat lebaran.
Hilang kegarangan para pejabat, yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota," sindir Iqbal.
KSPI dan buruh Indonesia menyatakan menolak masuknya TKA China yang bisa jadi unskill workers atau buruh kasar tersebut.
Sebab mereka seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Khususnya terkait TKA China yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri.
Bagi buruh, datangnya TKA China pada saat hari raya idul fitri dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan.
Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis. Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA),” ungkapnya.
Akibatnya, jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.