Umbas Apresiasi Langkah Tegas Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika
Umbas menyarakan BUMN membuat hotline atau layanan pengaduan yang bisa menindaklanjuti secara cepat jika ada peristiwa serupa di kemudian hari.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir.
Hal itu terkait pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika sebagai akibat kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut).
"Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Erick Thohir yang memecat direksi Kimia Farma Diagnostika," kata Ketua Umum ABJ, Michael Umbas, dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
Terbongkarnya kasus antigen bekas di Kualanamu merupakan permasalahan yang sangat serius.
Dampaknya bagi masyarakat yang bepergian begitu luar biasa.
Tidak tertutup kemungkinan kasus antigen bekas tersebut justru membuat penyebaran Covid-19 semakin masif.
Baca juga: Buntut Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika
Umbas mengingatkan soal salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Adagium itu sepatutnya dijadikan pedoman mutlak, bahkan prinsip dasar bagi seluruh komponen bangsa, tanpa terkecuali jajaran Kimia Farma.
"Pemecatan yang diputuskan Pak Erick, sebagai pembelajaran untuk BUMN yang tidak punya sense of crisis sekaligus wujud punishment untuk kelalaian pengawasan aktivitas yang berakibat pada keselamatan banyak orang," ujar Umbas.
Umbas menyarakan BUMN membuat hotline atau layanan pengaduan yang bisa menindaklanjuti secara cepat jika ada peristiwa serupa di kemudian hari.
Setiap direksi BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran wajib hukumnya untuk dipecat.
"Kami optimistis Pak Erick Thohir mempunyai pemikiran visioner, tegas, dan benar-benar berupaya mewujudkan BUMN yang pro terhadap kepentingan rakyat. Buat hotline agar kasus antigen bekas tidak terulang. Kita juga berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," demikian Umbas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.