Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

100 Hari Kinerja Kapolri, 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos Ditindak Polisi

Setidaknya 127 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 telah ditindak oleh Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 100 Hari Kinerja Kapolri, 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos Ditindak Polisi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya 127 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 telah ditindak oleh Polri dalam 100 hari kinerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampaikan penindakan terhadap pelaku yang bermain dalam bansos sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi data yang ada bahwa dari kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Baca juga: 1.864 Kasus Diselesaikan Secara Musyawarah dalam 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Selain itu, kata Argo, pihaknya juga menangani 25 kasus-kasus berkaitan dengan asuransi dan investasi. Kemudian, 42 kasus terkait harga bahan pokok, serta 36 lainnya terkait dengan non bahan pokok. 

Selanjutnya, pihaknya juga menindak 2 kasus yang terkait kasus yang berkaitan dengan perindustrian. Berikutnya, 15 kasus yang terkait dengan perlindungan konsumen.

"Ini sudah kita lakukan untuk berkaitan dengan PEN," tukas dia.

BERITA REKOMENDASI

Namun demikian, Polri tak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah tersangka maupun status perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas