Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Rahardjo: Kenapa Khusus untuk Pegawai KPK, Pertanyaannya Berbeda dengan Tes ASN yang lain?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo angkat suara terkait polemik alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agus Rahardjo: Kenapa Khusus untuk Pegawai KPK, Pertanyaannya Berbeda dengan Tes ASN yang lain?
Screenshot dari Channel YouTube Sahabat ICW
Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo angkat suara terkait polemik alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi  aparatur sipil negara (ASN).

Polemik ini membuat 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai ASN.

Agus mengatakan karirnya dimulai dari ASN yang sebelumnya disebut dengan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Status ASN itu masih melekat pada dirinya hingga mencapai puncak karir sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sejak menjadi ASN pada 1986, Agus mengaku belum pernah mengetahui ada tes wawasan kebangsaan yang isinya seperti yang diajukan kepada pegawai KPK.

“Saya itu dari mulai tahun 1986 menjadi ASN, namanya PNS dulu, sekarang aparatur sipil negara namanya. Jadi saya lalui itu mulai golongan IIIA sampai terakhir mentok IVE. Jabatan juga mulai Kasi, direktur sampai menjadi kepala lembaga LKPP, saya kok belum pernah mendengar, belum pernah tahu ada tes wawasan kebangsaan yang isinya seperti yang beredar di media sosial,” ujar Agus dalam Konferensi Pers Virtual: Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai, seperti disiarkan langsung di Channel Youtube Sahabat ICW, Senin (17/5/2021). 

Dia menilai aneh ketika tes wawsasan kebangsaan itu sampai menanyakan mengenai doa qunut dan sebagainya.

“Bagi saya kok aneh ya wawasan kebangsaan kemudian jadi tanya mengenai apa doa qunut,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, ada perbedaan pertanyaan yang diajukan tes wawasan kebangsaan kepada pegawai KPK yang mau alih status dengan CPNS. Belum lagi materi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah aneh dan tidak memiliki relevansi dengan wawasan kebangsaan.

“Kok aneh, padahal mestinya kalau kita tes wawasan kebangsaan, nggak boleh membeda-bedakan antara ASN, maupun pegawai KPK yang mau masuk,” tegasnya.

Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan Laporkan Indriyanto Seno Adjie ke Dewas

“Kan tidak boleh untuk pegawai KPK yang mau jadi ASN, tesnya dibedakan. Sudah berbeda kemudian kabarnya materinya sangat aneh. Kalau menurut saya diskriminatif ini,” jelasnya.

“Jadi pertanyaan saya itu, kenapa khusus yang untuk KPK ini pertanyaannya berbeda dengan tes ASN-ASN yang lain?” demikian ia mempertanyakan.

Pegawai KPK Beberkan Kejanggalan-Kejanggalan TWK yang Tak Luluskan 75 Orang 

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai yang bertugas sebagai Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK itu adalah Benydictus  Siumlala termasuk. Ia termasuk 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dia tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas