Jokowi Nyatakan Dukungan Kepada 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Respons Pimpinan KPK
Presiden Jokowi pun meminta agar hasil itu menjadi bahan evaluasi melalui pembinaan baik terhadap individu maupun kelembagaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Presiden Jokowi pun meminta agar hasil itu menjadi bahan evaluasi melalui pembinaan baik terhadap individu maupun kelembagaan.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengamini pernyataan Jokowi.
Kata dia, hasil TWK yang menyatakan 75 pegawai tidak memenuhi syarat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan menjadi dasar pihaknya dalam pemetaan untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Jokowi Minta 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Tetap Lanjut Proses Alih Status ASN
"Iya hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang TMS. Hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ujar Ghufron lewat keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.
Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Bakal Panggil KPK Bahas 75 Pegawai Tak Lolos TWK
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al Rasyid.
Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Jokowi Sebut 75 Pegawai KPK dapat Perbaiki Hasil TWK untuk Jadi ASN
Terkait pembebastugasan ini, Presiden Jokowi mengatakan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus tes tersebut.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).