Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan TWK Diungkap Karyawan Sendiri, Dari Proses Hingga Materi Soal

Tes tersebut merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejanggalan TWK Diungkap Karyawan Sendiri, Dari Proses Hingga Materi Soal
Tribunnews.com
Ilustrasi Gedung KPK 

Ada empat poin yang tercantum dalam SK yang ditandatangani Firli dan ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK, dari Proses hingga Materi Pertanyaan"

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas