Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas
75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penetapan-tersangka-kasus-korupsi-tanjung-balai_20210423_100103.jpg)
Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, seluruh elemen bangsa yang fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi harus turut berjuang.
"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan. Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut, tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk yang Terhormat Bapak Presiden tentunya," kata Harun.
Baca juga: Ketika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sibuk di Dapur Masak Makanan Khas Sumatera Utara Saat Lebaran
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Heboh Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Sistem Tes ASN Dinilai Perlu Evaluasi
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.