Langkah Pimpinan KPK 'Tarik' Dewas terkait SK Asesmen TWK Pegawai Dipertanyakan
75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mempertanyakan langkah pimpinan KPK yang menarik-
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mempertanyakan langkah pimpinan KPK yang menarik-narik Dewan Pengawas ke ranah teknis.
Perwakilan pegawai KPK, Sujanarko, menyatakan pihaknya mempertanyakan langkah pimpinan KPK yang menarik Dewas untuk meminta masukan terkait Surat Keputusan (SK) hasil asesmen TWK.
"Teman-teman sekalian minta klarifikasi ke dewas terkait dengan kabar bahwa pimpinan berusaha menarik-narik Dewas untuk urusan-urusan teknis misalnya seperti memberi masukan terhadap SK," kata Sujanarko yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Diketahui, dalam keterangan resmi KPK beberapa waktu lalu, Dewas KPK ikut diundang dalam rapat pembahasan SK hasil asesmen TWK.
Sujanarko mengatakan tindakan pimpinan menarik-narik dewas untuk memberi masukan terkait SK adalah berlebihan.
Baca juga: 74 Guru Besar Antikorupsi Sikapi TWK yang Berdampak Terhadap Dinonaktifkannya 75 Pegawai KPK
"Itu pun kami kritisi ke dewas bahwa itu perbuatan berlebihan dan itu potensi melanggar etik," katanya.
Pasalnya, dewas memiliki fungsi pengawasan dan bertindak sebagai hakim etik.
Dewas tidak memiliki fungsi operasional seperti halnya pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, Sujanarko menyatakan bahwa ke-75 pegawai KPK melaporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji lantaran diduga melakukan pelanggaran etik serius.
"Dewas itu secara kelembagaan harus tetep kita jaga hari-hari ini, dewas dirasakan sudah berpihak pada pimpinan. Padahal selain dia punya fungsi pengawasan, Dewas itu adalah fungsi hakim etik," ucapnya.