Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Bakal Konsultasi Presiden Soal BNPB Tidak Dicantumkan dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana

Tri Rismaharini akan berkomunikasi langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tidak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mensos Bakal Konsultasi Presiden Soal BNPB Tidak Dicantumkan dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana
Tribunnews/Lusius Genik
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma di kantornya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Kemensos) Tri Rismaharini akan berkomunikasi langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tidak dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Diketahui sebelumnya, pada era Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, yang mewakili pemerintah, menilai tak perlu menyebutkan nama lembaga yang menanggulangi bencana dalam RUU Penanggulangan Bencana.

Pandangan pemerintah tersebut disesalkan oleh Komisi VIII DPR RI.

"Saya terus terang, akan memasukkan (BNPB) berada ditengah-tengah. Saya akan mohon arahan dari Bapak Presiden tentang kelembagaan BNPB," kata Risma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Risma menyatakan, setelah meminta arahan dari Presiden Jokowi pihaknya akan menyampaikan langsung hasil pembicaraannya itu ke Komisi VIII DPR RI selaku mitra kerjanya di legislatif.

"Nanti hasil itu akan saya sampaikan," ucapnya.

Risma menambahkan, dirinya mengusulkan ada semacam perluasan kewenangan dalam menangani bencana, dalam hal ini mengenai jenis bencana sosial lainnya yang belum terwadahi oleh BNPB.

Baca juga: Mensos Risma Targetkan Pemberdayaan 2.500 KK Warga Komunitas Adat Terpencil

Berita Rekomendasi

"Memang di dalam UU saya mengusulkan ada (penanganan) bencana sosial. Bencana sosial itu misalkan ada pengungsi seperti apa, sementara ini itu belum, saya mengusulkan itu diwadahi," ucapnya.

"Terus misalkan bencana kesehatan atau non-fisik, ini seperti apa, contohnya kejadian teroris dsb itu seperti apa.. Nah itu saya tadi usulkan itu juga dimasukkan ke dalam RUU Bencana. Karena apapun itu namanya bencana," pungkas Risma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas