Viral Kurir Dimaki Pembeli saat Antar Barang Pesanan COD, YLKI: Tindakan yang Tak Bisa Dibenarkan
Viral video kurir dimaki pembeli saat antar barang pesanan COD, tanggapan YLKI: Tindakan yang Tak Bisa Dibenarkan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, video seorang pembeli memaki kurir saat mengantar barang pesanan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Video itu beredar dan diunggah beberapa akun media sosial, salah satunya akun Twitter @bukuakik, Sabtu (15/5/2021).
Pembeli tersebut marah dan komplain ke kurir, bahwa barang yang diterimanya tak sesuai pesanan.
Tersulut emosi, si pembeli memaki sang kurir sampai melontarkan kata kasar.
Diduga, sang pembeli belum membayar tarif COD dan meminta barang itu dikembalikan ke penjual.
Baca juga: Viral Video Gadis Ulang Tahun ke-17 Diberi Kado Ayahnya Saham dan Rumah, Berikut Kisahnya
Baca juga: 3 Video Emak-emak Marah-marah Viral di Media Sosial: 2 karena Disuruh Putar Balik, 1 Ngamuk ke Kurir
Rekaman video ini pun viral hingga membuat banyak warganet ikut kesal dengan tindakan pembeli.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pembeli sebagai konsumen memang berhak keluhannya didengarkan.
Tetapi, tidak dibenarkan jika keluhan itu disertai makian hingga hujatan.
"Kendati konsumen berhak didengar keluhannya dan diselesaikan masalahnya."
"Namun tindakan merendahkan, mengumpat dan menghujat ketika komplain adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," ucap Tulus dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (17/5/2021).
Baca juga: 3 Video Emak-emak Marah-marah Viral di Media Sosial: 2 karena Disuruh Putar Balik, 1 Ngamuk ke Kurir
Lanjut Tulus, keluhan pembeli seharusnya tak perlu melibatkan amarah.
Mengingat, tujuan dari komplain yakni menyelesaikan masalah.
"Orientasi komplain adalah menyelesaikan masalah."
"Bukan mengumbar amarah dan potensi munculkan masalah baru," tambahnya.