Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik telah melakukan proses penyidikan sejak pekan lalu.

Hasilnya, penyidik menemukan adanya potensi tersangka dalam kasus ini.

Namun, pihaknya masih belum bisa menjelaskan identitas tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan 

"Minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua. Saya rasa akan ada karena sudah naik ke penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menambahkan penyidik telah menemukan adanya unsur kealpaan dalam kasus kebakaran kilang minyak Balongan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Karena sudah ditemukan kemarin ada unsur unsur kealpaan dan kelalaian disana sehingga menimbulkan kebakaran dan ledakan segala macam untuk menjadi suatu pidana," katanya.

Baca juga: Pertamina Mulai Bayar Ganti Rugi Rumah Warga Balongan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menemukan adanya unsur pidana di balik insiden kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Diduga, ada unsur kealpaaan dalam kasus kebakaran ini.

Baca juga: Dampak Insiden Balongan, Ketua DPRD Indramayu Dukung Upaya Pertamina Siapkan Program Trauma Healing

Diketahui, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu pada 29 Maret 2021 lalu. Polri pun telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran ini.

Dalam kasus ini, Polri bakal menjerat tersangka dengan pasal 188 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Dalam kasus ini, pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas