Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Ini Langkahnya

cara cek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Ini Langkahnya
Istimewa
Ilustrasi Uang - Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Pemerintah terus menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta per penerima di tahun 2021. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkopukm.go.id, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya mengatakan KemenkopUKM menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk penyaluran BLT UMKM 2021. 

Menurut Eddy, total terdapat 9,8 juta pelaku UMKM yang bakal mendapat BLT UMKM di tahun ini, 

Diharapan akan ada tambahan untuk 3 juta penerima lagi.

"Meski tahun ini jumlahnya turun menjadi Rp1,2 juta per penerima tapi kami rasa bantuan BPUM bisa jadi tambahan modal produktif dan jadi tambahan untuk pengadaan bahan baku bagi pelaku usaha mikro," kata Eddy Eddy Satriya saat memberikan sambutan pada acara Bazzar Ramadhan dan Penunjukan Duta UMKM di Majalengka, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online

Penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur. 

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian, nama penerima BLT UMKM juga bisa dicek secara online. 

Hal ini untuk penerima yang penyalurannya melalui BRI atau BNI. 

Untuk penerima lewat BRI, berikut cara cek penerima BLT UMKM: 

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.


3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas