Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Vaksin Covid-19 Sinopharm dan Tarif Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Berikut ini adalah harga Vaksin Sinopharm dan tarif pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Harga Vaksin Covid-19 Sinopharm dan Tarif Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong
JOEL SAGET / AFP
Gambar yang diambil pada tanggal 23 November 2020 ini menunjukkan botol bertuliskan "Vaccine Covid-19" di sebelah logo Chinese National Pharmaceutical Sinopharm. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak harga Vaksin Sinopharm dan tarif pelaksanaan vaksinasi gotong royong dalam artikel berikut ini.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga Vaksin Sinopharm dan tarif pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Penetapan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Desease 2021 (Covid-19) Dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Merujuk keputusan tersebut, berapa harga Vaksin Sinopharm?

Baca juga: Vaksin COVID-19 Sinopharm Jadi Vaksin China Pertama yang Disetujui WHO, Miliki Keefektifan 79 Persen

Baca juga: Ada Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm, Ketahui Perbedaan 3 Vaksin yang Digunakan di Indonesia

Kemenkes menetapkan harga Vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis.

Sedangkan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910.

Harga Vaksin Sinopharm di atas merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan tarif maksimal pelayanan vaksinasi tersebut, merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta.

Dimulai Hari Ini

Foto yang diambil pada 30 Maret 2021 ini menunjukkan seorang anggota staf medis bersiap untuk memberikan dosis vaksin virus Corona Covid-19 Sinovac di sebuah universitas di Qingdao di provinsi Shandong timur China.
Foto yang diambil pada 30 Maret 2021 ini menunjukkan seorang anggota staf medis bersiap untuk memberikan dosis vaksin virus Corona Covid-19 Sinovac di sebuah universitas di Qingdao di provinsi Shandong timur China. (STR / AFP)

Pelaksanaan vaksinasi gotong royong dijadwalkan dimulai pada Senin (17/5/2021) hari ini.

Pengadaan vaksinasi gotong royong ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: MUI: Vaksin Sinopharm Haram, tapi Boleh Digunakan karena Kondisi Darurat

Baca juga: 500 Ribu Vaksin Sinopharm Bantuan Uni Emirat Arab Tiba di Indonesia

Melalui Permenkes tersebut, vaksinasi gotong royong dilakukan untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.


Sehingga, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.

Mengenal Vaksin Sinopharm

Gambar yang diambil pada tanggal 23 November 2020 ini menunjukkan botol bertuliskan
Gambar yang diambil pada tanggal 23 November 2020 ini menunjukkan botol bertuliskan "Vaccine Covid-19" di sebelah logo Chinese National Pharmaceutical Sinopharm. (JOEL SAGET / AFP)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas