INFO CPNS 2021: Jadwal, Formasi Terbanyak, Syarat Umum hingga Link Resmi Simulasi Tes SKD CPNS
Berikut beberapa hal yang penting untuk diketahui mulai dari jadwal, syarat hinngga info tentang formasi yang paling banyak dibutuhkan di CPNS 2021.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana akan mulai membuka seleksi CPNS dan PPPK pada 31 Mei 2021 mendatang.
Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari.
Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Meski demikian, jadwal pembukaan tentang seleksi CPNS ini belum secara resmi disampaikan oleh BKN.
Jelang dibukanya CPNS 2021 ini, berikut beberapa hal yang penting untuk diketahui mulai dari jadwal, syarat hinngga info tentang formasi yang paling banyak dibutuhkan.
Baca juga: Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK 2021, dari Instansi Pusat hingga Tingkat Kabupaten/Kota
Kebutuhan ASN
Untuk diketahui, kebutuhan ASN di tahun 2021 ini ada sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.
Formasi Terbanyak
Menteri Tjahjo mengatakan formasi dengan alokasi terbanyak yang dibutuhkan dalam Seleksi CASN Tahun 2021 untuk pemerintah pusat terdiri dari jabatan dosen, penjaga tahanan, penyuluh keluarga berencana, analis perkara peradilan, serta pemeriksa.
Sedangkan alokasi terbanyak bagi pemerintah provinsi terdiri dari jabatan guru, yakni guru bimbingan konseling, guru teknologi informasi dan komputer, serta guru matematika; jabatan tenaga kesehatan, yakni perawat, dokter, dan asisten apoteker.
Sedangkan untuk jabatan teknis antara lain pranata komputer, polisi kehutanan, dan pengawas benih tanaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.