JADWAL Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Ketentuan dan Dokumen Persyaratannya
Simak inilah jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, beserta jumlah kebutuhan ASN, ketentuan pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS - September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021
Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal tersebut akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan kemudian).
Nantinya, seluruh kegiatan di atas akan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19.
Baca juga: Daftar Formasi Terbanyak CPNS 2021 dari Instansi Pusat hingga Tingkat Kabupaten/Kota
Jumlah Kebutuhan ASN
Perlu diketahui, kebutuhan ASN di tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) lalu.
Ketentuan Umum CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.