Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKD: Tiga Dari Lima Pelapor Telah Lengkapi Berkas Aduan Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selesai menggelar rapat pleno menindaklanjuti laporan aduan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua MKD: Tiga Dari Lima Pelapor Telah Lengkapi Berkas Aduan Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selesai menggelar rapat pleno menindaklanjuti laporan aduan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Ditemui usai rapat pleno, Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Alhabsy menyebut, pihaknya telah memverifikasi laporan aduan yang diterima pihaknya.

"Ada beberapa hal masukan yang paling hot di publik menyangkut saudara kita, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin," kata Aboe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Terkait aduan terhadap Azis Syamsuddin, Sekjen PKS itu menyebut tiga dari lima pihak yang mengadu telah memenuhi berkas persyaratan.

Sementara dua sisanya belum melengkapi berkas persyaratan aduan.

"Dan alhamdulillah sudah masuk banyak ajuan, laporan dari beberapa lembaga. Ada lima, dari lima itu tiga yang sudah lengkap, dua masih perlu dilengkapi," ujarnya.

Dalam rapat pleno itu, kata Aboe, MKD juga membahas rencana kerja dan laporan aduan terhadap anggota DPR lainnya.

Berita Rekomendasi

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. 

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Baca juga: Rapat Pleno MKD DPR Terkait Kasus Azis Syamsuddin Digelar Tertutup

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas