Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Pasrahkan Kepada Dewan Pengawas Laporan yang Dilayangkan 75 Pegawai KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dirinya menghargai laporan yang dilayangkan para pegawai tersebut, dan akan menyerahkan prosesnya kepada dew

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan KPK Pasrahkan Kepada Dewan Pengawas Laporan yang Dilayangkan 75 Pegawai KPK
Rizki Sandi Saputra
Novel Baswedan (Kanan) dan Hotman Tambunan (Tengah) saat melayangkan laporan untuk para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan bersama 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan lainnya telah melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada dewan pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dirinya menghargai laporan yang dilayangkan para pegawai tersebut, dan akan menyerahkan prosesnya kepada dewas.

"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas sebagai pihak yang berwenang," tutur Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Lanjut kata Ghufron dalam proses laporan tersebut dirinya berharap dewas dapat memberikan ketentuan yang terbaik.

"Untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," ucapnya.

Sebelumnya, seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan oleh para pegawai KPK yang telah dinonaktifkan ke Dewan Pengawas, Selasa (18/5/2021).

Laporan tersebut dibawa oleh Hotman Tambunan serta Novel Baswedan mewakili 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih fungsi sebagai ASN.

Berita Rekomendasi

Dalam pernyataannya, Novel mengatakan keprihatinannya atas sikap kesewenang-wenangan para pimpinan KPK dalam menonaktifkan para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK tersebut.

"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

"Seharusnya pimpinan KPK itukan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.

Baca juga: Agar Tidak jadi Bola Liar, Legislator PDIP Minta 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diangkat PPPK

Lanjut Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021 terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.

Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.

"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur disana dan kemudian membuat seolah-olah ada proses pegawai-pegawai berlaku baik yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," tutur Novel.

Lanjut kata penyidik senior KPK itu, kejadian seperti ini merupakan sebuah pelanggaran kode etik di dalam lembaga KPK dan hal tersebut bukan yang pertama kali.

Novel menjelaskan, sebelumnya ada juga pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik.

"Hari ini kami pun harus melaporkan kembali tentu kami tidak suka situasi itu," ucapnya.

Dengan melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas ini Novel berharap bahwa Komisi Antirasuah di Indonesia ini dipimpin oleh orang yang dapat menjaga etika profesi serta tetap dalam koridor integritas.

Sebab kalau tidak seperti itu kata Novel, upaya untuk memberantas korupsi di Tanah Air akan terganggu.

"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan keprihatinan dan kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yg lebih baik," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas