Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Pleno MKD DPR Terkait Kasus Azis Syamsuddin Digelar Tertutup

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat pleno menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Pleno MKD DPR Terkait Kasus Azis Syamsuddin Digelar Tertutup
Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat pleno menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pantauan Tribunnews, Selasa (18/5/2021) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, rapat pleno tersebut digelar tertutup.

"Hari ini kita di MKD lakukan rapat pleno lengkap, semua anggota 17 orang diharapkan hadir, ada yang fisik dan virtual. Dan hari ini kita akan menerima laporan-laporan pengaduan yang masuk ke MKD dari tenaga ahli," kata anggota MKD DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta.

Junimart mengatakan, agenda rapat hari ini yaitu memverifikasi laporan aduan yang ditujukan kepada Azis Syamsuddin.

Di mana hingga saat ini, sudah ada lima laporan aduan terhadap Azis yang masuk ke MKD.

"Tentu keputusan rapat pleno akan putuskan memanggil atau tidak memanggil teradu, dalam hal ini siapa saja yang diadukan," ujarnya.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

BERITA REKOMENDASI

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Baca juga: Diam-diam Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin terkait Etik Penyidik Robin

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. 

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.


KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas