Buka Peluang Periksa Rekan Munarman, Polri: Masih Diproses oleh Densus
Polri menyebut penyidik membuka peluang memeriksa sejumlah rekan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut penyidik membuka peluang memeriksa sejumlah rekan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono menyampaikan pemeriksaan itu untuk mendalami keterkaitan Munarman dalam jaringan aksi terorisme di Indonesia.
Baca juga: Petrus Selestinus: Kehadiran Munarman Legitimasikan Baiat Anggota FPI Masuk dalam Jaringan JAD-ISIS
"Itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M itu kita lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Ia menyampaikan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun membuat terang perkara kasus Munarman nantinya akan ikut diperiksa penyidik.
"Pokoknya pihak-pihak yang menurut Densus bisa membuat terang kasus saudara M. Itu pasti akan dimintakan keterangannya. Untuk memperjelas daripada kasus yang melibatkan M sendiri," ungkap dia.
Lebih lanjut, Rusdi juga menyatakan nantinya perkara ini juga akan terbuka di pengadilan.
"Nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa, segala macam itu," pungkasnya.
Sebut Punya Bukti Kuat, Penjelasan Polri soal Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Kegiatan Terorisme
Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana teroris sejak 7 Mei 2021 lalu.
Munarman ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan penyidik memiliki bukti yang kuat dugaan Munarman terlibat dalam sejumlah tindak pidana terorisme.
"Ya kan sudah jelas semua, artinya beberapa kegiatan-kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU terorisme," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Ia menyampaikan penyidik Densus 88 Antiteror Polri terus bekerja untuk menyelesaikan kasus Munarman.
Baca juga: Polri Sebut Munarman Sudah Boleh Dijenguk Kuasa Hukum dan Keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.