Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INI Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling: Siapkan Surat Keterangan Sehat dan Pas Foto Terbaru

SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang, inilah syarat dan besaran biaya perpanjangan SIM melalui Pelayanan SIM Keliling.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in INI Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling: Siapkan Surat Keterangan Sehat dan Pas Foto Terbaru
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Layanan perpanjangan SIM keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). 

TRIBUUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan besaran biaya perpanjangan SIM keliling.

Surat Izin Mengemudi (SIM) ini memiliki masa berlaku.

Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka SIM harus diperpanjang.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Baca juga: Pelayanan SIM Keliling: Persyaratan, Mekanisme dan Biaya Perpanjangan SIM

Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM Keliling, Simak Biaya dan Waktu Pelayanan SIM Keliling

Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Permintaan perpanjangan sim meningkat seiring dimulainya oprasi zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Permintaan perpanjangan sim meningkat seiring dimulainya oprasi zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan)

Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling.

Berikut ini cara perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling yang dikutip dari sipp.menpan.go.id:

Persyaratan

BERITA REKOMENDASI

a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir

b. Mengisi formulir permohonan SIM

c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy

d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy

e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)


f. Melampirkan surat keterangan dokter

g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan

h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

Biaya

Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM D : Rp 30.000

Waktu Kerja

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

a. Senin -Kamis 08.00-14.00 Wib

b. Jumat 08.00-11.00 Wib

c. Sabtu 08.00-13.00 Wib

d. Hari libur nasional Situasional

Standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A, C, D adalah 30 menit.

Mekanisme Pelayanan

a. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan

b. Mulai pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran

c. Melakukan verifikasi persyaratan

- Verifikasi data identitas

- Digital foto captured

- Finger print captured

- Signature captured (10 jari)

d. Input data identitas pemohon

e. Lakukan Registrasi

f. Cetak SIM

g. SIM diserahkan kepada pemohon

h. Arsip SIM terbaru akan otomatis tersimpan dalam data base

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait SIM Keliling

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas