Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Beserta Daftar Formasi Terbanyak dan Ketentuannya

Berikut ini jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Beserta Daftar Formasi Terbanyak dan Ketentuannya
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian CPNS menggunakan sistem CAT di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Dalam artikel terdapa jadwal dan daftar formasi terbanyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. 

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Berita Rekomendasi

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas