Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu, BPNT, dan PKH

Bansos Rp 300 ribu, PKH, dan BPNT sudah dapat dicairkan, cek daftar penerima bantuan melalui link cekbansos.kemensos.go.id, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Klik cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu, BPNT, dan PKH
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan sosial - Bansos Rp 300 ribu, PKH, dan BPNT sudah dapat dicairkan, cek daftar penerima bantuan melalui link cekbansos.kemensos.go.id, berikut panduannya. 

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Baca juga: CARA CEK Penerima 6 Bantuan yang Cair Mei 2021: Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, BPNT, hingga BLT UMKM

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pihak Menko PMK menambahkan bahwa, kelengkapan data KPM yang dibutuhkan harus sepadan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan tanggal lahir.

Berita Rekomendasi

Data tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembukaan rekening bansos di bank Himbara.

Hal tersebut akan segera dibahas lebih lanjut oleh pihak Menko PMK dengan pihak Kemensos, Dukcapil, Himbara, dan melibatkan OJK, setelah lebaran.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti)

Berita lain terkait Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu Mei-Juni 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas