Ramai Hina Palestina Lewat Aplikasi TikTok, Komisi I DPR Minta Kominfo Lakukan Upaya Preventif
Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok jika ada konten buruk
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial diramaikan dengan penghinaan Palestina melalui aplikasi Tiktok.
Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok jika ada konten buruk.
"Saya kira Kominfo dalam monitoring aktivitas itu yang sekiranya akan membuat situasi tidak kondusif tentunya harus ada upaya preventif, sebagaimana kadang konten-konten yang ini harus diperingatkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
"Kalau memang membahayakan harus ditegur ke TikTok-nya, kan yang bisa men-take down TikTok atas masukan Kominfo misalnya, karena ada kondisi begitu," imbuhnya.
Di sisi lain, Kharis menyebut persoalan media sosial ini menjadi ranah UU ITE.
Menurutnya, jika dimanfaatkan dengan tidak benar, siapa pun bisa dijerat UU ITE.
"Terkait social media, tentunya UU ITE menjadi rujukan, sepanjang TikTok itu untuk keperluan positif, tidak untuk sebarkan berita bohong, tidak untuk diskreditkan orang atau pihak atau organisasi nggak masalah, tapi kalau sudah masuk ranah seperti yang kamu sampaikan itu, ya akan berhadapan dengan UU ITE," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI memutuskan menahan petugas kebersihan (cleaning service) berinisial HL (23) usai video provokasi dengan ucapan yang tidak pantas terhadap kasus yang dialami Palestina viral di media sosial Tiktok.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisaris Besar Polisi Artanto menyampaikan pelaku ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (16/5/2021) kemarin.
"Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Artanto kepada wartawan, Senin (17/5).
Artanto menyampaikan HL ditahan penyidik untuk 20 hari pertama di Mapolda NTB. Sebaliknya, kasus ini juga telah ditangani oleh Polda NTB.
Baca juga: Legislator PPP: Ujaran Kebencian ke Palestina Melanggar UUD 1945 dan Harus Ditindak
"Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB," pungkasnya.
HL sebelumnya ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gerung pada Sabtu (15/5) lalu. Dia kemudian dibawa ke Polres Lombok Barat untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Kepada Polisi, HL mengaku membuat video yang berisikan provokasi tersebut hanya iseng belaka. Sebaliknya, ia meminta masyarakat tidak terprovokasi atas pernyataan pelaku.
"Konten tersebut di buat oleh pelaku dan diunggah melalui HP Pribadinya, menurut pengakuan Pelaku motif dibuat konten tersebut untuk iseng mengisi waktu luang," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).
HL membuat beberapa video provokasi yang terkait dengan kasus yang tengah dialami oleh Palestina. Salah satunya pelaku menghasut agar diteruskan pembantaian terhadap Palestina.
"Palestina Babi, Mari Kita Bantai. Babi, Babi, Babi," kata HL dalam rekaman video yang diunggah di akun Tiktoknya.