Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Rizieq menjelaskan permintaannya itu dalam pledoinya atas perkara kerumunan di Megamendung.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya secara murni dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Rizieq menjelaskan permintaannya itu dalam pledoinya atas perkara kerumunan di Megamendung.
Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Hal itu disampaikan Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Dalam pledoinya, Rizieq Shihab menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi tanpa disengaja.
Baca juga: Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Singgung Kasus Ahok hingga Ditegur Hakim karena Syal Palestina
Sebab katanya, dia tidak pernah merasa mengundang para masyarakat untuk berkumpul dan berkerumun saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
"Terdakwa (Rizieq) juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," katanya dalam pledoi.
Oleh karenanya Rizieq menuding kalau tak ada unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga katanya harus digugurkan demi hukum dakwaan tersebut.
Termasuk kata Rizieq dalam dakwaan kedua yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Terdakwa juga tidak pernah menghalangi pelaksanaan penanggulangan WABAH , bahkan terdakwa sejak di Mekkah selalu menyerukan umat agar taat prokes selama Pandemi, sehingga unsur menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah tidak terpenuhi," tuturnya.
Selain itu, dalam Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tak mengindahkan perintah atau permintaan petugas juga tak bisa dikenakan kepada Rizieq.
Sebab kata dia, dirinya tidak pernah, tidak menuruti perintah atau permintaan petugas yang sedang melaksanakan tugas negara dan tidak pernah pula mencegah, menghalang- halangi, atau menggagalkan tugas pejabat negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.