Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Berencana Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Asabri Pada Jumat Pekan Depan

Kejaksaan Agung RI menargetkan akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi PT Asabri (Persero) untuk tahap II, Jumat (28/5/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Berencana Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Asabri Pada Jumat Pekan Depan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menargetkan akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi PT Asabri (Persero) untuk tahap II, Jumat (28/5/2021).

"Sekarang itu kita konsentrasi di pemberkasan yang kita rencanakan tahap II di hari Jumat minggu depan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Ia mengatakan penyidik juga masih berupaya menghitung kerugian negara dalam kasus Asabri.

Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti kita melihat rill hasil perhitungan dari temen temen di BPK," jelasnya.

Baca juga: 2,9 Juta Meter Persegi Tanah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Disita

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti.

BERITA REKOMENDASI

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan berkas perkara tersebut milik sembilan tersangka. Ia mengatakan Jaksa Peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut.

"Baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari," ujar Leonard dalam keterangannya, Sabtu (1/5).

Baca juga: 36 Lukisan Emas Milik Tersangka Korupsi Asabri Jimmy Sutopo Bernilai Rp 109 Miliar

Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud.

Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Penyerahan tahap pertama berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama sembilan tersangka tersebut, kata Leonard dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Telusuri Pencucian Uang Asabri, Sekretaris Tersangka Heru Hidayat Diperiksa


"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer," kata Leonard.

Sembilan berkas itu adalah milik tersangka ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Lalu IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, serta JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas