Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko Polhukam Jelaskan Soal Tambahan Satu Pasal Baru Dalam Rencana Revisi UU ITE

UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenko Polhukam Jelaskan Soal Tambahan Satu Pasal Baru Dalam Rencana Revisi UU ITE
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Sugeng Purnomo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan terkait tambahan satu pasal baru dalam rencana revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni pasal 45 C.

Sugeng mengatakan pasal tersebut dirumuskan dari ketentuan tindak pidana yang diatur di luar UU ITE.

Ketentuan tersebut yakni terkait pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran yang diatur dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Sedangkan selama ini, kata Sugeng, UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

"Tapi kalau pemberitaan bohong lainnya yang menimbulkan keonaran, itu diatur dalam Pasal 14 pasal 15 Undang-Undang 1 tahun 1946. Itu kita coba konstruksikan ke dalam Pasal 45 C. Ini pasal baru," kata Sugeng secara daring pada Jumat (21/5/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kesimpulan dari tim kajian Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bentukan pemerintah saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

BERITA TERKAIT

Mahfud menjelaskan sejumlah poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh Tim Kajian UU ITE.

Satu di antara poin kesimpulan tersebut adalah penambahan pasal 45 C.

Terkait dengan pasal 45 C, Mahfud tidak menjelaskan lebih jauh.

Namun dalam salinan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, pasal 45, 45 A, dan 45 B Undang-Undang tersebut terkait dengan besaran ancaman hukuman kurungan penjara dan denda terhadap para pelanggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas