Komisi II DPR RI Jelaskan Urgensi Revisi UU Administrasi Kependudukan
Database kependudukan belum terkonsolidasi dan terintegrasi dengan baik sehingga menjadi akar masalah dalam kusutnya pemenuhan hak sipil dan politik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menjelaskan urgensi revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Khususnya agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun peta jalan menata data base kependudukan yang terintegrasi, sistematis, dan memiliki data objektif.
Hal itu disampaikan Luqman sebagai satu di antara rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Adminduk yang diputuskan dalam Rapat Panja Adminduk yang dipimpinnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
"Kemendagri perlu menyusun roadmap dalam menata database kependudukan yang terintegrasi, sistematis, dan mempunyai data yang objektif di lapangan khususnya untuk kebutuhan data pemilih dalam menghadapi pemilu serentak 2024," kata Luqman.
Panja Adminduk menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu pertama, database kependudukan belum terkonsolidasi dan terintegrasi dengan baik sehingga menjadi akar masalah dalam kusutnya pemenuhan hak sipil dan politik masyarakat.
Kedua, lamanya pembuatan KTP Elektronik karena ketidaksediaan blanko, perekaman biometrik maupun pencetakannya yang lambat masih sering terjadi di lapangan.
"Proses KTP El yang lambat juga berdampak pada pemutakhiran data pemilih. Ketiga, perlunya komitmen dukcapil untuk mendorong pemanfaatan 'card reader' KTP El di semua layanan yang memerlukan data kependudukan sehingga tidak memerlukan foto copy KTP El lagi," ucapnya.
Keempat, menurutnya dalam situasi pandemi, pemahaman masyarakat akan pelayanan admindukcapil berbasis daring yang kurang sehingga masyarakat masih sering datang mengantri ke kantor Dukcapil.
Kelima, hasil pelayanan adminduk di kabupaten/kota terkonsolidasi secara otomatis ke database nasional, namun tingginya transaksi pengiriman data dari kabupaten/kota se-Indonesia ke database nasional kadang menyebabkan sebagian kecil data tidak terkirim atau terperbaharui.
Baca juga: Jika Database Kependudukan Belum Rapi, Pemilu Akan Selalu Bermasalah
"Untuk menyinkronkan ke database nasional, petugas dukcapil kabupaten/kota harus melakukan konsolidasi manual terhadap data penduduk yang perlu penyesuaian," ujarnya.
Keenam, masih terdapat hal-hal yang menghambat pelayanan data kependudukan antara lain terdapat data yang berbeda antara dokumen kependudukan seperti perbedaan nama pada KTP, Kartu Keluarga (KK) dengan buku nikah dan ijazah.
"Sehingga menunda penyelesaian pelayanan, yang mana akar masalahnya antara lain rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus secara langsung dokumen kependudukannya pada peristiwa kependudukaannya seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, perkawinan," katanya.
Kesimpulan ketujuh tambah Luqman, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pelayanan adminduk yang masih belum merata.
Dari berbagai kesimpulan tersebut, Komisi II DPR merekomendasi beberapa poin, di antaranya perlunya revisi UU Adminduk, salah satu poin pentingnya penekanan pada kepatuhan masyarakat dalam melaporkan peristiwa kependudukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.